Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik jadi Solusi Kurangi Dampak Polusi dan Hemat Energi

Kendaraan listrik, tidak akan menghasilkan polusi udara, sehingga sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan di Indonesia.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
(Ilustrasi) Selebritas Dedi Corbuzer sedang mengisi listrik didampingi Deputi Kepala Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Eniya Listyani (kanan), Senior Executive Vice President Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Yudi Setyo Wicaksono,saat melakukan uji coba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan industri kendaraan listrik.

Di mana melalui kendaraan listrik tersebut bisa menjadi solusi mengurangi dampak polusi dan serta bisa hemat energi.

Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

 Polemik Sekda Bondowoso, Mulai jadi Tersangka Kasus Pengancaman, hingga Chat Mesra ke Dokter Gigi

 Weekend Mau ke Bogor? Pertimbangkan ini, Pemkot Mulai Berlakukan Jam Malam, Restoran dan Mal Tutup

 

Clean Energy Specialist & Idoan Marciano, Energy and Electric Vehicles Technology Specialist, Institute for Essential Services Reform (IESR), Julius C Adiatma, menyebut melihat dari studi-studi lain yang ada, untuk konteks Indonesia, sektor transportasi ini kontribusinya sangat signifikan.

Yaitu mencapai sekitar 70 hingga 80 persen dari polusi udara di daerah perkotaan.

"Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kualitas udara yang buruk ini mengakibatkan berkurangnya rata-rata usia harapan hidup di Indonesia sepanjang 1,2 tahun," kata Julius C Adiatma, dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).

Menurut Julius Adiatma, kualitas bahan bakar di Indonesia sangat tidak baik.

Beberapa di antaranya bahkan memiliki kandungan sulfur sangat tinggi yang sangat polutif dan membahayakan kesehatan.

Kendaraan listrik, menurut Julius C Adiatma, tidak akan menghasilkan polusi udara, sehingga sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan di Indonesia.

"Tapi, kan tidak mungkin kita mengganti semua kendaraan yang ada saat ini dengan kendaraan listrik dalam semalam. Jadi, sepanjang proses peralihan itu, yang bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun, pemerintah harus berani menerapkan aturan kualitas bahan bakar itu," katanya.

Julius menyoroti kualitas bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor di kota-kota besar, yang disebutnya sangat tidak berkualitas.

Sampai saat ini, yang memenuhi standar Euro 4 seperti dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya jenis bahan bakar minyak Pertamax Turbo yang diproduksi dan dipasarkan Pertamina.

“Bahkan, bahan bakar sekelas solar Pertamina Dex itupun kandungan sulfurnya baru setara dengan Euro 2, begitu juga dengan Pertamax. Untuk premium dan solar, seharusnya sudah tidak dijual lagi,” katanya.

 Jerinx SID Tulis Surat, Ungkap Hasil Tes Swabnya dan Minta IDI Lakukan Ini Terhadapnya

 Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

Julius mengatakan komitmen dan keinginan pemerintah untuk menciptakan udara bersih sudah ada.

Di mana yang paling menonjol adalah dengan diterbitkannya Perpres No. 55/2019 yang memberikan landasan hukum bagi pengembangan kendaraan listrik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved