Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

Napi itu mengancam akan menyebarnya di media sosial dan mengirimkan rekaman itu kepada suaminya apabila tak memberikan sejumlah uang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Video Call Sex 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Seorang narapidana Lapas Riau berinisial IP (26) mengaku sebagai polisi di jejaring media sosial Facebook.

Ia kemudian memeras teman wanitanya yang telah melakukan video call sex (VCS) bersamanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menceritakan awalnya IP membuat akun Facebook palsu dan memasang foto seorang perwira polisi pada Juni 2020 lalu.

Kemudian, ia mencari teman wanita di Facebook untuk diajak berkenalan.

 Bidan Cantik di Puskesmas Lahat ini Nekat Bugil dan Menari Striptis di Boom Live, Begini Alasannya

 Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Namun Belum Ditahan

 

"Korban pun tertarik dan hubungan mereka semakin intim, dalam waktu kurang dari 1 bulan, korban meminta untuk melakukan video call sex," ujar Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Tanpa sepengetahuan korban, IP merekam kejadian tersebut.

Kemudian ia mengancam akan menyebarnya di media sosial dan mengirimkan rekaman itu kepada suaminya apabila tak memberikan sejumlah uang.

"Pelaku memeras korban agar rekamannya tak disebarluaskan, ada beberapa korban yang mengirim Rp 2-5 juta dan intensitasnya sering," tuturnya.

Total, sebanyak kurang lebih Rp 19 juta berhasil diraupnya dari hasil memeras 3 korban.

Seorang korban yang tak kuat membayar akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

"Laporan kami terima tanggal 6 Juli 2020. Kemudian kami bekerjasama dengan Lapas Riau untuk mengamankan korban yang merupakan narapidana kasus narkoba," ucap Arie.

 Usai Ikuti Persidangan, Wanita Pengacara ini Diculik, Disekap, dan Diperkosa 3 Pria Selama 4 Hari

 Tragis, Prank Instagram Gunakan Filter Wajah Berjerawat, Perempuan ini Langsung Diputusin Pacar

Kepolisian juga mengamankan 2 rekaman video call sex berdurasi 2 dan 1 menit.

Selain itu, percakapan antara korban dan pelaku juga dijadikan barang bukti.

Polisi gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved