Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik jadi Solusi Kurangi Dampak Polusi dan Hemat Energi

Kendaraan listrik, tidak akan menghasilkan polusi udara, sehingga sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan di Indonesia.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
(Ilustrasi) Selebritas Dedi Corbuzer sedang mengisi listrik didampingi Deputi Kepala Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Eniya Listyani (kanan), Senior Executive Vice President Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Yudi Setyo Wicaksono,saat melakukan uji coba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). 

Sekalipun peraturan turunan dari Perpres tersebut masih terbatas.

Memang sudah ada sejumlah aturan lain yang mendukung, misalnya ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Tapi aturan ini baru berlaku mulai 2021,” ujarnya.

Juga ada Permendagri tentang pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Namun keduanya juga masih membutuhkan peraturan implementasi dari Pemda.

“Untuk pemotongan BBNKB, Sejauh ini baru diterapkan di Jakarta dan Bali. Jadi, biarpun wacana mengenai kendaraan listrik ini sudah didengungkan sejak tahun lalu, sampai saat ini belum ada peraturan yang implementatif," katanya.

Selain itu, faktor kesiapan infrastruktur pengisian daya listrik juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.

“Menurut saya, kalau hanya melihat dari rencana PLN saja, sangat tidak mencukupi untuk bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik sebesar 20 persen di tahun 2025,” katanya.

Julius menyebut lembaganya menghitung bahwa idealnya pada tahun 2025 tersebut sudah tersedia sedikitnya 100.000 unit stasiun pengisian daya listrik umum (SPLU) di seluruh Indonesia.

Ia juga mengingatkan perlunya untuk mulai mengatur standar efisiensi kendaraan bermotor, karena sampai sekarang Indonesia belum punya standar seperti itu.

Sementara sebagian besar negara lain sudah menerapkan itu.

Bisa juga ditambah dengan labeling efisiensi kendaraan, supaya pembeli juga bisa memilih kendaraan yang lebih efisien.

“Sebab, di Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN juga sudah ada mandat untuk menyusun aturan itu,” katanya.

Dorong Pembangunan

Sementara itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan pihaknya terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved