Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik jadi Solusi Kurangi Dampak Polusi dan Hemat Energi

Kendaraan listrik, tidak akan menghasilkan polusi udara, sehingga sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan di Indonesia.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
(Ilustrasi) Selebritas Dedi Corbuzer sedang mengisi listrik didampingi Deputi Kepala Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Eniya Listyani (kanan), Senior Executive Vice President Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Yudi Setyo Wicaksono,saat melakukan uji coba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). 

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Putu mengatakan, diterbitkannya Perpres 55/2019 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri segera merancang dan menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia.

“Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” katanya.

Pertama, dalam perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan atau R&D, serta regulator.

Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang,” katanya Putu.

Putu mengatakan, saat ini agar iklimnya bisa tercpita dengan baik, pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.

“Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35 persen,” imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetap Dorong Pembangunan Industri Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/100100315/pemerintah-tetap-dorong-pembangunan-industri-kendaraan-listrik.
Penulis : Gilang Satria

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved