Weekend Mau ke Bogor? Pertimbangkan ini, Pemkot Mulai Berlakukan Jam Malam, Restoran dan Mal Tutup

Langkah tersebut dibuat setelah ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
ayobogor
Tugu Kujang Kota Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menghabiskan weekend atau akhir pekan ini di Bogor, wajib mempertimbangkan hal ini.

Di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Komunitas.

Yaitu selama dua pekan ke depan, terhitung mulai Sabtu (29/8/2020) hingga Jumat (11/9/2020) akan diberlakukannya jam malam.

Dikutip dari Kompas.com, pembatasan juga berlaku terhadap operasional seluruh mal dan restoran di Kota Bogor.

 Jerinx SID Tulis Surat, Ungkap Hasil Tes Swabnya dan Minta IDI Lakukan Ini Terhadapnya

 Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

 

Langkah tersebut dibuat setelah ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.

"Jadi, jam 18.00 stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 21.00 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana," ucap Bima, Jumat (28/8/2020).

Bima mengaku akan melibatkan kepolisian dan TNI dalam mengawasi penerapan jam malam tersebut. Ia pun meminta kepada seluruh warga untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, sambung Bima, pemerintah daerah juga telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar.

"Kita akan awasi setiap malam, Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tutur Bima.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situsnya www.covid19.go.id merilis perkembangan terkini peta risiko penyebaran Covid-19.

 Nasib Bidan Puskesmas Lahat Setelah Bugil di Boom Live, Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

 Chat Mesranya dengan Sekda Tersebar, Dokter H Minta Perlindungan ke Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso

Dalam situsnya itu, Kota Bogor, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi.

Perubahan stasus zonasi Kota Bogor yang sebelumnya berada dalam zona orange atau risiko sedang itu dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan zonasi risiko daerah adalah epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan sumber data kasus positif, ODP, dan PDP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved