Kriminalitas

Berharap Hukuman Matinya Dibatalkan, Berikut Ini Isi Memori Banding Terpidana Mati Aulia Kesuma

Memori banding telah diserahkan keduanya lewat kuasa hukum mereka, Firman Candra, ke PT DKI pada 10 Agustus Lalu.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni 

"Maksudnya bila keluarga Almarhum tidak ikhlas, ia siap diapapun oleh keluarga almarhum," tambah Firman.

Polisi Belum Temukan Selongsong dan Proyektil di Kasus Sekuriti Diduga Tertembak Peluru Nyasar

Firman menjelaskan meski pasrah, kondisi mental dan psikologis terpidana mati kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin (23), makin terpuruk.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati keduanya, Senin (15/6/2020) lalu.

"Kondisi Aulia dan Geovanni sangat terpuruk dari sisi psikologis dan mentalnya," kata Firman Candra kepada Warta Kota.

Menurutnya, Aulia kini mendekam di Rutan Pondok Bambu dan Geovanni di LP Cipinang.

Surat permohonan maaf tulis tangan Aulia katanya sebagai bentuk penyesalan Aulia atas apa yang dilakukannya.

Sebelumnya kata Firman, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo dan beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana mati.

Surat dikirimkan ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham, Jumat (19/6/2020).

Firman Candra mengatakan pihaknya masih menunggu balasan surat dari Presiden Jokowi.

Sementara itu, Komnas HAM meminta dokumen tambahan ke pihaknya untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Aulia dan Geovanni.

"Dokumen tambahan yang diminta, sudah kami kirimkan semua ke Komnas Ham," kata Firman kepada Warta Kota, Rabu (15/7/2020).

Diantaranya kata Firman, salinan identitas pengadu dan korban, surat kuasa, sampai pada amar putusan dan beberapa dokumen lainnya. "Semuanya sudah kami serahkan," kata Firman.

Firman menjelaskan surat yang dikirim Jumat (19/6/2002) lalu berupa permohonan keadilan ke beberapa lembaga negara.

"Kami kirim ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham," kata Firman.

Dalam salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut dan didapat Warta Kota, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved