Kriminalitas
Berharap Hukuman Matinya Dibatalkan, Berikut Ini Isi Memori Banding Terpidana Mati Aulia Kesuma
Memori banding telah diserahkan keduanya lewat kuasa hukum mereka, Firman Candra, ke PT DKI pada 10 Agustus Lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Dua dalang pelaku pembunuhan berencana yakni Aulia Kesuma (46), dan anaknya Geovanni Kelvin (24), yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) lalu, akhirnya telah resmi mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Memori banding telah diserahkan keduanya lewat kuasa hukum mereka, Firman Candra, ke PT DKI pada 10 Agustus Lalu.
"Proses banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami dari Firman Candra Law Firm telah membuat memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Jaksel dan alhamdulillah JPU Kejari Jaksel tidak membuat memori banding," kata Firman, kepada Warta Kota, Minggu (30/8/2020).
Fieman berharap dalam putusan banding ini, Aulia Kesuma dm Kelvin dibebaskan dari hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Semoga putusan Pengadilan Tinggi DKI membatalkan vonis mati, putusan PN Jaksel," kata Firman.
• KSAD Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD Yang Merusak Mapolsek Ciracas
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, Aulia dan Kelvin terbukti sebagai dalang atau otak pembunuhan terhadap ayah dan anak, yakni Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (24).
Aulia adalah istri muda Pupung.
Motif pembunuhan karena Aulia ingin menguasai rumah Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk melunasi utang Aulia di dua bank yang mencapai Rp 10 Miliar.
Karenanya Aulia menyewa dua eksekutor atas bantuan beberapa orang yang dikenalnya. Totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, namun hanya Aulia dan Kelvin yang divonis mati.
Firman mengatakan sejumlah fakta hukum dalam proses persidangan di PN Jaksel, menjadi isi utama memori banding. Dari sana, Firman berpendapat putusan pidana mati terhadap Aulia dan Kelvin, layak dibatalkan.
"Sebab ada beberapa alasan, dan kami cantumkan di memori banding. Diantaranya, pertama, adanya kekhilafan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kedua, kami dari pihak terdakwa tidak diperkenankan membawa saksi dan saksi ahli," kata Firman.
Yang ketiga katanya, sidang yang dilakukan secara teleconference kerap terganggu jaringan atau bandwith yang standar, sehingga komunikasi tidak jelas.
"Sidang online yang tidak komprehensif memberikan alat bukti, serta pertanyaan-pertanyaan kepada saksi dan terdakwa yang tidak jelas karena komunikasi tidak lancar atau bandwidth yang standar," kata Firman.
• TNI Akan Ganti Rugi, Warga Diminta Melapor jika Harta Benda jadi Korban Penyerangan di Ciracas
Dari sejumlah alasan yang dibeberkan di memori banding, Firman berharap PT DKI membatalkan putusan PN Jakarta Selatan.
"Untuk batas waktu putusan banding nanti, yang menentukan adalah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI," katanya.
Sebelumnya kata Firman, atas vonis mati yang diterima kliennya, Aulia Kesuma mengirim surat dengan ditulis tangan ke keluarga besar korban yang dibunuhnya serta juga mengirim surat ke sejumlah pihak termasuk Presiden RI.
"Surat permohonan maaf tulis tangan bu Aulia sudah dikirimkan ke keluarga Almarhum, dan sampai mengatakan kalau keluarga Almarhum masih belum ikhlas, bu Aulia siap dan nyawapun ikhlas dipertaruhkan," kata kuasa hukum Aulia dan Geovanni, Firman Candra kepada Warta Kota, Rabu (15/7/2020) lalu.