Pilkada Serentak

DPP PKS Resmi Berikan SK sebagai Partai Pengusung Idris-Imam di Pilkada Depok 2020

DPP PKS secara resmi menyerahkan SK untuk mengusung bakal calon wali kota Depok Mohammad Idris dan bakal calon wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Mohammad Idris (tengah bermasker putih) menerima SK DPP PKS yang diberikan oleh Ketua DPD PKS Kota Depok Hafid Nasir (dua dari kiri) untuk diusung sebagai wali kota Depok di Pilkada Depok 2020 di Kantor DPD Kota Depok, Beji, Depok, Kamis (27/8/2020). 

Padahal sebelumnya, koalisi Tertata yang di dalamnya terdapat PAN, PPP, dan Demokrat memunculkan satu nama sebagai calon pendamping Idris yakni Diana Dewi.

Namun kini, nama IBH diambil sebagai kandidat bakal calon wawalkot yang tentunya telah melalui serangkaian pertimbangan.

Terlebih IBH sendiri merupakan salah seorang politisi PKS di Kota Depok yang memulai kariernya sebagai Anggota DPRD Kota Depok dalam dua periode sekaligus yakni 1999 - 2004 dan 2004 - 2009.

 Turki dan Rusia: Musim Tentara Bayaran

IBH kemudian loncat ke DPRD Provinsi Jawa Barat pada 2009 - 2014, 2018 - 2019 (pergantian antar waktu), dan kini 2019 - 2024 menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat.

"PPP sudah fix mencalonkan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Penetapan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme partai yaitu melalui Rapimcab (rapat pimpinan cabang)," Kata Mazhab.

Mazhab mengatakan, keputusan DPC PPP Kota Depok yang baru semalam menelurkan hasil yang demikian.

Maka, kata Mazhab, keputusan tersebut baru berada di tingkatan kota atau belum sampai ke ranah Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

 Evi Novida Ginting Surati Presiden Jokowi Setelah PTUN Batalkan Keppres Pemecatannya

"Insya Allah Rabu (5/8/2020) besok DPC PPP Kota Depok akan membawa rekom tersebut ke DPW (dewan pimpinan wilayah) PPP Jawa Barat dan DPP PPP di Jakarta,"

"Insya Allah dalam waktu dekat rekom tersebut segera turun ke tingkat kota," katanya. (vin)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved