Berita Nasional

Evi Novida Ginting Surati Presiden Jokowi Setelah PTUN Batalkan Keppres Pemecatannya

Kamis (23/7/2020) PTUN mengabulkan gugatan Evi terhadap surat Keppres Joko Widodo nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secata tidak hormat.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Evi Novida Ginting melalui pengacaranya menyurati Presiden Joko Widodo untuk dikembalikan ke jabatannya semula setelah PTUN Jakarta membatalkan Keppres terkait pemberhentiannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU 2017-2022 Evi Novida Ginting melalui pengacaranya menyurati Presiden Joko Widodo untuk dikembalikan ke jabatannya semula setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.

"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.

Video: Presiden Ingatkan Menteri Harus Punya Aura Krisis

Pada Kamis (23/7/2020), PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi terhadap surat keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020, mewajibkan tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

 BREAKING NEWS: Seorang Pria Ditemukan Meninggal, Halte Transjakarta Slipi Langsung Ditutup

 Anies Baswedan Ikut Tandu Keranda Jenazah Petugas PPSU Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi apakah ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli," tambah Hasan.

Hasan pun meminta karena sudah memasuki hari ke-5 setelah putusan PTUN maka Presiden Jokowi memulihkan kembali jabatan Evi.

"Ini sudah hari kelima, kalau kami membandingkan dengan putusan DKPP, pada hari kelima juga sudah dieksekusi oleh Presiden. Untuk itu kami juga meminta perlakuan yang sama baik kepada DKPP selaku badan semi peradilan dengan PTUN yang posisinya justru sebagai lembaga peradilan," ungkap Hasan.

Terhadap putusan PTUN tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan masih mempelajarinya.

 Bruno Fernandes Bersumpah Antarkan Manchester United Juarai Liga Europa

Menurut Dini, Presiden Jokowi punya waktu 14 hari apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN tersebut.

Evi Novida Ginting dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved