Virus Corona Jabodetabek

6 Panduan Live Music di Restoran Jakarta: Musikus Wajib Bermasker dan Dilarang Undang Artis Tenar

Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Ilustrasi gitar akustik. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat panduan pertunjukan musik langsung atau live music di restoran Ibu Kota, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf yang diteken Gumilar Ekalaya.

Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden

Surat itu kemudian dibagikan kepada pelaku usaha mulai Selasa (25/8/2020) lalu.

Gumilar mengatakan, ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha terkait penyelenggaraan live music.

Pertama, jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik dengan maksimal empat orang, termasuk penyanyi.

Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi

Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan dan saling menjaga jarak.

“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar, Kamis (27/8/2020).

Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai dansa saat live music berlangsung.

Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum

Hal ini dilakukan demi menghindari kerumunan yang memicu penularan Covid-19.

Keempat, kata dia, para pelaku usaha dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional.

Keberadaan mereka dianggap dapat memicu kerumunan orang yang datang.

Keputusan Sudah Diambil, PDIP Bakal Usung Kader dan Tokoh Eksternal di Pilwakot Surabaya

Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara dengan batas ambang yang wajar.

Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

Kejaksaan Agung Duga Jaksa Pinangki Dapat Uang dari Djoko Tjandra, Lalu Dipakai Buat Beli BMW

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved