Virus Corona Jabodetabek

6 Panduan Live Music di Restoran Jakarta: Musikus Wajib Bermasker dan Dilarang Undang Artis Tenar

Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Ilustrasi gitar akustik. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak.

Giring Ganesha Capres, Sekjen PDIP: Kata Megawati, Apakah Sudah Pernah Keliling Indonesia?

Yakni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Juga, para Asisten Setda DKI, para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta, Kasatpol PP, Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI, serta para Kepala Sudin Parekraf di setiap wilayah.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membolehkan pertunjukan musik langsung alias live music di restoran Ibu Kota, selama perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama.

Viral Menteri Foto Bareng Tanpa Masker, Pihak Istana Bilang Khilaf Wajar Saja Asal Tidak Berulang

Adapun PSBB transisi ini berlangsung selama 14 hari, 14 Agustus-27 Agustus 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, keputusan itu tertuang dalam SK Kadisparekaf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020.

 Didukung Golkar di Pilgub Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Umar Berharap PDIP Ikut Gabung

Surat yang diteken pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya itu berisi tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan dan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Hanya akustik saja yang diperbolehkan, kalau untuk alat musik elektrik (memakai listrik) dan band musik belum diperbolehkan,” kata Bambang, Sabtu (22/8/2020).

Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan band musik yang memakai bantuan listrik tidak diperkenankan beroperasi.

 Pakar Kesehatan Masyarakat UI Bilang Rapid Test Tak Perlu Dipakai Lagi, Ini Alasannya

Di antaranya, dapat memancing konsumen turun ke lantai dansa dan membuat mereka justru berlama-lama di restoran, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Jadi hanya gitar dan penyanyi saja, selain itu tidak boleh,” ujar Bambang.

Menurut dia, sebetulnya dinas menyarankan pengelola restoran atau tempat makan yang menyuguhkan live music, untuk menayangkan musik melalui virtual atau rekaman.

 Pihak Istana Sebut Anggaran Rp 90,45 Miliar Bukan Semuanya untuk Influencer Seperti Tudingan ICW

Cara ini dianggap paling efektif untuk mencegah kerumunan yang berdampak pada penularan Covid-19 antar-pribadi konsumen.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved