Virus Corona Jabodetabek
6 Panduan Live Music di Restoran Jakarta: Musikus Wajib Bermasker dan Dilarang Undang Artis Tenar
Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Namun untuk live music berjenis akustik juga tetap diperbolehkan, demi untuk menghidupi para musikus yang telah bekerja sama dengan restoran.
“Virtual dan direkam boleh, karena itu memang kami sarankan sejak awal."
• Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Diterapkan
"Untuk pertunjukan DJ (disc jockey) belum boleh,” jelasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat edaran kepada para pengelola restoran yang menyediakan live music.
Harapannya, supaya mereka tetap mematuhi jenis pertunjukan musik yang diperbolehkan, yakni akustik.
• Ormas Dapat Dana Hibah Tiap Tahun dari Pemprov DKI, Bisa Dimanfaatkan Jadi Relawan Mandiri Covid-19
“Supaya jelas nanti kami mau buat surat edaran agar mereka juga enggak salah paham."
"Nanti disangka pemain musiknya boleh 15 orang gitu misalnya, jadi enggak begitu, karena ada aturan.”
“Untuk teknis seperti jumlah personel dan komposisinya akan kami berikan supaya lebih jelas,” lanjut Bambang. (*)