Virus Corona Jabodetabek

6 Panduan Live Music di Restoran Jakarta: Musikus Wajib Bermasker dan Dilarang Undang Artis Tenar

Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Ilustrasi gitar akustik. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat panduan pertunjukan musik langsung atau live music di restoran Ibu Kota, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf yang diteken Gumilar Ekalaya.

Surat bernomor 342/SE/2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden

Surat itu kemudian dibagikan kepada pelaku usaha mulai Selasa (25/8/2020) lalu.

Gumilar mengatakan, ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha terkait penyelenggaraan live music.

Pertama, jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik dengan maksimal empat orang, termasuk penyanyi.

Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi

Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan dan saling menjaga jarak.

“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar, Kamis (27/8/2020).

Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai dansa saat live music berlangsung.

Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum

Hal ini dilakukan demi menghindari kerumunan yang memicu penularan Covid-19.

Keempat, kata dia, para pelaku usaha dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional.

Keberadaan mereka dianggap dapat memicu kerumunan orang yang datang.

Keputusan Sudah Diambil, PDIP Bakal Usung Kader dan Tokoh Eksternal di Pilwakot Surabaya

Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara dengan batas ambang yang wajar.

Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

Kejaksaan Agung Duga Jaksa Pinangki Dapat Uang dari Djoko Tjandra, Lalu Dipakai Buat Beli BMW

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak.

Giring Ganesha Capres, Sekjen PDIP: Kata Megawati, Apakah Sudah Pernah Keliling Indonesia?

Yakni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Juga, para Asisten Setda DKI, para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta, Kasatpol PP, Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI, serta para Kepala Sudin Parekraf di setiap wilayah.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membolehkan pertunjukan musik langsung alias live music di restoran Ibu Kota, selama perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama.

Viral Menteri Foto Bareng Tanpa Masker, Pihak Istana Bilang Khilaf Wajar Saja Asal Tidak Berulang

Adapun PSBB transisi ini berlangsung selama 14 hari, 14 Agustus-27 Agustus 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, keputusan itu tertuang dalam SK Kadisparekaf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020.

 Didukung Golkar di Pilgub Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Umar Berharap PDIP Ikut Gabung

Surat yang diteken pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya itu berisi tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan dan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Hanya akustik saja yang diperbolehkan, kalau untuk alat musik elektrik (memakai listrik) dan band musik belum diperbolehkan,” kata Bambang, Sabtu (22/8/2020).

Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan band musik yang memakai bantuan listrik tidak diperkenankan beroperasi.

 Pakar Kesehatan Masyarakat UI Bilang Rapid Test Tak Perlu Dipakai Lagi, Ini Alasannya

Di antaranya, dapat memancing konsumen turun ke lantai dansa dan membuat mereka justru berlama-lama di restoran, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Jadi hanya gitar dan penyanyi saja, selain itu tidak boleh,” ujar Bambang.

Menurut dia, sebetulnya dinas menyarankan pengelola restoran atau tempat makan yang menyuguhkan live music, untuk menayangkan musik melalui virtual atau rekaman.

 Pihak Istana Sebut Anggaran Rp 90,45 Miliar Bukan Semuanya untuk Influencer Seperti Tudingan ICW

Cara ini dianggap paling efektif untuk mencegah kerumunan yang berdampak pada penularan Covid-19 antar-pribadi konsumen.

Namun untuk live music berjenis akustik juga tetap diperbolehkan, demi untuk menghidupi para musikus yang telah bekerja sama dengan restoran.

“Virtual dan direkam boleh, karena itu memang kami sarankan sejak awal."

 Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Diterapkan

"Untuk pertunjukan DJ (disc jockey) belum boleh,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat edaran kepada para pengelola restoran yang menyediakan live music.

Harapannya, supaya mereka tetap mematuhi jenis pertunjukan musik yang diperbolehkan, yakni akustik.

 Ormas Dapat Dana Hibah Tiap Tahun dari Pemprov DKI, Bisa Dimanfaatkan Jadi Relawan Mandiri Covid-19

“Supaya jelas nanti kami mau buat surat edaran agar mereka juga enggak salah paham."

"Nanti disangka pemain musiknya boleh 15 orang gitu misalnya, jadi enggak begitu, karena ada aturan.”

“Untuk teknis seperti jumlah personel dan komposisinya akan kami berikan supaya lebih jelas,” lanjut Bambang. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved