Kriminalitas

Terbukti Edarkan Uang Palsu di Pasar Deprok, Wanita 21 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku yang masih remaja tersebut akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Wanita berinisial SS diduga edarkan uang palsu di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo membenarkan bahwa wanita berinsial SDS (21) (sebelumnya ditulis SS) mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).

Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap wanita yang menjalankan aksi bersama dua orang rekannya yang masih buron.

"Sudah kami periksa, dia membenarkan bahwa itu uang palsu dan sore tadi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Darmo saat dikonfirmasi.

Pedagang Pasar Deprok Tangkap Wanita Gunakan Uang Palsu saat Belanja, Begini Cara Mengetahuinya

Saat berbelanja, SDS membawa 13 uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 650 ribu.

Di Pasar Deprok, Darmo menuturkan bahwa ia sempat bertransaksi menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan dapur dan sprei.

"Yang bersangkutan mengaku hanya berbelanja senilai Rp 235 ribu. Tapi yang kami amankan nilainya Rp 650 ribu," ungkapnya.

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

Pelaku yang masih remaja tersebut akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Sawijah (57), pedagang pakaian dan seprai menerangkan, awalnya SDS mendatangi tokonya untuk menanyakan harga seprai.

"Awalnya dia ke toko saya, mau beli seprai."

 Djoko Tjandra Mengaku Kasih Uang kepada Dua Jenderal untuk Hapus Red Notice, Berapa Jumlahnya?

"Saya bilang harganya Rp 250 ribu," kata Sawijah di lokasi, Selasa (25/8/2020).

SS kemudian menawar harga barang menjadi Rp 200 ribu.

Sawijah menyepakatinya dan transaksi pun terjadi.

 Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah

Sayangnya, ia tak meneliti uang palsu sebesar Rp 200 ribu yang dibayarkan oleh SDS.

"Awalnya saya enggak tahu. Habis bayar dia pergi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved