Kriminalitas

Terbukti Edarkan Uang Palsu di Pasar Deprok, Wanita 21 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku yang masih remaja tersebut akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Wanita berinisial SS diduga edarkan uang palsu di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020). 

- Meluangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang);

- Transaksi di tempat pencahayaan yang baik;

- Lakukan penukaran uang di tempat yang resmi;

- Melakukan pembayaran secara nontunai;

- Masyarakat dalam hal ini perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) memiliki peran penting dalam mencegah dan menekan jumlah peredaran uang palsu.

Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Bank Indonesia adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah.

Dalam menetapkan ciri-ciri dan unsur pengaman pada uang rupiah, Bank Indonesia selalu mengedepankan kepentingan masyarakat untuk dapat dengan mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, tetapi di lain pihak sulit untuk dipalsukan.

A. Bahan Baku Uang Kertas Rupiah

Bahan serat kapas

Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas.

Benang pengaman

Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Khusus untuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Terdapat benang pengaman yang tertanam di kertas uang pada pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved