Kriminalitas

Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Kosmestik di Tangerang, Pelanggan Banyak Anak Muda

Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu selama ini dikenal menjual kosmetik.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi menunjukkan barang bukti setelah melakukan menggerebek penjual obat keras jenis tramadol dan excimer di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKUPA - Jajaran Polresta Tangerang menggerebek penjual obat keras jenis tramadol dan excimer.

Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu berlokasi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi yang disampaikan warga.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja.

Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik.

“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).

Pelaku Jambret Handphone Diteror Korban Tewas Lewat Mimpi, Polisi: Itu Efek Narkoba Jenis Tramadol

Jual Obat Eximer dan Tramadol Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Polisi

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko itu dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.

“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1.102 butir excimer,” ucapnya.

Ahmad Dhani dkk Pertanyakan Sistem Bagi Royalti dari Pengusaha Tempat Karaoke dan Stasiun Televisi

Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya

Ade menambahkan, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.

Ade juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, tersngka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," ujar Kapolres. 

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

Pemuda di Cipayung sembunyikan tramadol

Di lokasi dan waktu terpisah, dua pemuda diamankan petugas Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polrestro Jakarta Timur di  Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Personel SGC Rajawali, Brigadir Bowo Arianto mengatakan, keduanya diamankan karena terbukti mengantongi obat daftar G jenis Tramadol.

"Ditemukan di selipan baju yang mereka simpan di bagasi motor. Pengakuannya mereka enggak tahu barang itu punya siapa," kata Bowo saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Kedua pemuda yang saat kejadian berboncengan naik motor tanpa memakai helm itu saling menampik kepemilikan tramadol tersebut.

 Paradigma Kesehatan Indonesia Harus Diubah, Bukan Mengobati, tapi Orang Dibikin Tidak Sakit

 10 Jenis Obat Ini Digunakan untuk Menangani Pasien Covid-19, Sifatnya Hanya Menyembuhkan Gejala

Meski barang bukti merupakan obat sisa,  mereka tetap tidak mengakui sebagai pemilik Tramodol.

Tramodol  termasuk jenis obat daftar G, artinya tak bisa sembarang orang bisa memiliki obat tersebut melainkan harus memakai resep dokter.

"Selain membawa obat penenang mereka juga enggak bisa menunjukkan surat kendaraan motor yang dinaiki. Plat nomor juga enggak ada," ujarnya.

 Selama Pandemi Covid-19, Puluhan Ribu Butir Narkoba Berhasil Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat

 VIDEO: Polres Jakarta Barat Musnahkan Puluhan Ribu Butir Narkoba Barang Bukti Selama Tiga Bulan

Bowo menuturkan, penangkapan berawal saat kedua pelaku tancap gas melihat mobil patroli Tim Rajawali yang sedang melintas.

Lantaran menunujukkan gelagat mencurigakan, maka Tim Rajawali mencegat dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor tersebut.

"Keduanya berikut barang bukti Tramadol dan kendaraan sudah kita serahkan ke Unit Reskrim Polsek Cipayung untuk diproses lebih lanjut," tuturnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved