Penembakan Royal Gading

Oknum Wartawan Otak Dibalik Pembunuhan Bos Ekpedisi Pelayaran dari Beli Senjata Sampai Eksekutor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan AJ memiliki peran penting dalam memuluskan aksi pembunuhan.

Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51), di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020). 

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya, kata Nana, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atau selama waktu  tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved