Kabar Artis
Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet
Putra Siregar masuk dalam daftar pencarian orang setelah pihaknya mengetahui alur pengiriman barang dari toko milik Jimmy di Bandung menuju PS Store
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Jimmy sebagai sosok pemasok barang ilegal kepada Putra Siregar hingga kini tak diketahui rimbanya. Penyidik Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Frengki Tokoro mengatakan Jimmy sempat ditangkap di PS Store Condet saat pihaknya mengrebek toko pada November 2017 lalu.
Saat itu, Jimmy hendak mengantarkan barang sebanyak 7 koli berisi 605 handphone ilegal mengendarai mobil dari Bandung menuju Jakarta.
Barang-barang berupa handphone yang tak teregistrasi Kemenperin tersebut didatangkan dari Batam oleh Jimmy menuju Bandung, kemudian Lahata seorang pegawai Putra Siregar diperintahkan untuk memesan barang kepada Jimmy.
• Pengungkapan Kasus Putra Siregar Berawal dari Pengiriman Barang Ilegal Ke Bandung
• Hadir di Ajang Video Music Awards, Lady Gaga dkk Tidak Akan Tunduk pada Mandat Karantina New York
"Jimmy sendiri yang mengantarkan barang itu saat transaksi di Condet. Setelah ditangkap tangan, ia kami bawa ke kantor kantor bersama Leris pegawai PS," kata Frengki di PN Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).
Frengki juga menjelaskan bahwa Putra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah pihaknya mengetahui alur pengiriman barang dari toko milik Jimmy di Bandung menuju PS Store Condet.
Informasi tersebut didapatkan pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung yang mengurus masalah kepabeanan Jimmy.
"Setelah dibawa ke kantor, penyelidikan berlanjut ke gudang milik Jimmy di kawasan Jakarta Barat. Di sana, kami menemukan ribuan handphone ilegal," tuturnya.
• Bermimpi Main Film Karya Joko Anwar, Siti Fauziah: Mas Joko Anwar, Tolong Saya Dinotice
• Penuhi Panggilan Penyidik, Hadi Pranoto Batal Diperiksa karena Masih Sakit
Hingga kemudian, kasus Jimmy disidik dan siap disidangkan, namun ia mengajukan pra-peradilan. Saat itu lah Jimmy kabur melarikan diri.
"Pada saat sebelum persidangan, beliau mengajukan pra-peradilan dan saat itu ia meninggalkan tempatnya (kabur)," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Putra Siregar Rizki Rizgantara menginkan agar Jimmy segera ditangkap agar bisa menjelaskan masalah yang menjerat kliennya.
• Tarrant Ingin Bunuh Orang Sebanyak Mungkin saat Lakukan Penembakan Brutal terhadap Jemaah Masjid
• Siti Fauziah Pernah Menangis karena Dibully Netizen
"Keterangan saksi kami butuhkan keterabgan Jimmy untuk menegaskan memang dia yang menjual barang kepada klien kami itu," kata Rizki.
Keterangan Jimmy diharapkan pihaknya untuk menggali urusan kepabeanan atas barang-barang ilegal yang dibeli oleh Putra Siregar.
"Kami mau tanya kenapa dia belum menyelesaikan kepabeanannya. Karena dakwaan klien kami harus patut menduga barang itu belum selesai pabeannya. Karena itu kalau dihadirkan akan kami gali keterangannya," ucapnya.
Omzet ratusan juta rupiah
Pada persidangan sebelumnya, Lahata seorang pegawai PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, dipanggil sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.
Ia bekerja untuk mengelola kuangan di cabang Condet, Depok dan Tangerang, sejak 2018 lalu.
Lahata ditanya oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terkait omzet PS Store dalam menjual handphone baru dan bekas.
"Jadi uang hasil keuntungan dari cabang Depok dan Tangerang dikirim ke Condet. Dalam sehari, untungnya kurang lebih Rp 200 juta," kata Lahata saat di persidangan PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
• Kuasa Hukum Putra Siregar PS Store Akan Lakukan Pembuktian saat Sidang Pemanggilan Saksi
• Ingin Menikah Muda, Begini Kriteria Pasangan Rizky Febian
Lahata kemudian mentransfer uang ke rekening perusahaan atas nama Putra Siregar setiap 1 bulan sekali. Uang yang ditransfer Lahata ke rekening tersebut nilainya hingga milyaran rupiah.
"Ada (milyaran), di transfer ke rekening perusahaan setiap 1 bulan sekali," kata Lahata kepada seorang Jaksa.
Selain bertugas mengelola, Lahata juga sempat ditugaskan untuk melakukan pembelian barang ke Jimmy yang saat ini masih DPO.
Ia menjelaskan tak mengenal sosok Jimmy, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks saja.
• VIDEO: Diusir Istri Pertama Kiwil, Meggy Sebut Diancam Akan Diteriaki sebagai Perampok
• Ketua Projo Sumsel Ditangkap terkait Kasus Pemerasan, DPP Projo Sebut Anggotanya Dijebak
"Saya kenal Koko Jimmy, tapi enggak pernah tatap muka. Hanya dua kali pesan barang lewat pesan singkat," ujarnya.
Saksi lain bernama Leris menjelaskan bahwa memang ada perbedaan harga barang yang dijual di PS Store. Meski begitu, ia mengaku perbedaan harganya tak terlalu signifikan.
"Setahu saya memang lebih murah kalau di toko kami. Tapi bedanya hanya Rp 50-100 ribu saja," katanya.
Kesaksian tiga karyawan
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pengusaha toko handpone Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan pegawai yang mengaku pernah bekerja sebagai customer service di cabang-cabang toko PS Store. Mereka yakni Revina CS di PS Store Batam, Lahata dan Leris CS di PS Store Condet.
Sidang yang dihadiri oleh 3 majelis hakim diawali dengan melontarkan pertanyaan kepada mereka bertiga.
Saat ditanyai alasan yang membuat atasannya duduk di meja hijau, mereka serentak menjawab tak tahu.
• Telah Gapai Sarjana, Taufik Febriyanto Incar Kursus Kepelatihan
• Sudah Dapat Restu Maia Estianty, Ternyata Karena Ini Amanda Caesa Belum Jadian dengan Dul Jaelani
"Enggak tahu yang mulia, yang saya tahu hanya masalah pabean, tapi pabean artinya apa, saya enggak tahu," ucap Lahata kepada majelis hakim.
Mereka yang bekerja sejak tahun 2018 tersebut juga tak mengetahui terkait proses pembelian barang yang diperjualbelikan di PS Store.
"Enggak tahu dulu barang belinya dari mana, yang saya tahu cuma dari Koko Jimmy. Tapi kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.
Selain membeli stok handphone dari Jimmy, mereka juga mengaku bahwa sejumlah barang baru dan bekas juga dibeli dari ITC Roxy.
"Ada yang bekas dan baru. Ada yang dari Koko Jimmy belinya, ada juga yang beli dari Roxy," tuturnya.
Sosok Jimmy
Nama Jimmy disebut dalam sidang perdana kasus pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.
Ia diduga kuat menyuplai ratusan barang ilegal kepada Putra Siregar untuk dijual ke publik.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan sosok Jimmy bukan satu-satunya pemasok barang ilegal ke Putra Siregar.
• Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Diborongnya Ilegal
Pihak Bea Cukai menyebutkan Putra Siregar mendapatkan pasokan handphone ilegal tidak hanya dari Jimmy seorang.
"JJ (Jimmy) ini salah satu pemasok ke PS, jadi ada beberapa pelaku lainya. Tidak hanya JJ," kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Ricky mengaku sudah mengantongi nama-nama yang juga ikut menyuplai handphone ilegal tersebut. Namun demikian Ricky tak mau membeberkan identitas para penyelundup ke publik.
"Kami belum bisa sebut, ini masih dalam proses persidangan," kaya dia.
Ia juga enggan menjelaskan ihwal keberadaan Jimmy yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimny dan menunggu fakta baru dari persidangan.
"Nanti fakta-fakta yang muncul dipersidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.
• VIDEO: Putra Siregar Enggan Komentari Omzet PS Store Usai Kasusnya Viral
Sebelumnya Bea Cukai Kanwil Jakarta menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Total 190 handphone illegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15 041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.
