Kabar Artis

Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Diborongnya Ilegal

Putra Siregar tidak tahu bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah membenarkan bahwa kasus yang menjerat kliennya terkait pelanggaran kepabeanan barang berupa handphone atau gawai.

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, kala Putra baru saja merintis karier di dunia usaha.

Saat itu, Putra membeli barang dari Batam kepada seorang penjual bernama Jimmy.

"Peristiwa itu 2017, klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan. Nah mungkin disini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Ketika ditangkap, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara pada pelanggaran yang dilakukan.

"Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp 26 juta. PPn-nya 10 persen jadi Rp 15 juta. PPh-nya 7,5 persen jadi Rp 11 juta," ungkapnya.

Hampir 10 Jam Diperiksa, Anji Manji Dicecar 45 Pertanyaan

Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas

Sementara itu, Kuasa Hukum Putra lainnya Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.

"Perkara ini terjadi 2017. Pada saat itu Bang Putra baru merintis usahanya. Uraian dan unsur pasal yang didakwakan, patut diduga bahwa barang tersebut belum selesai kepabeanannya. Artinya ada seseorang bernama Jimmy yang jual barangnya," ujar Rizki.

Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejak kasus bergulir, Putra tak lagi melakukan kontak dengan Jimmy.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," katanya

Bantah jual handphone ilegal

Putra Siregar sendiri menyangkal bahwa dirinya memperjualbelikan handphone hasil seludupan dari pasar gelap (black market).

Putra mengatakan bahwa dirinya mulai merintis karier dengan cara menjual handpone bekas.

"Jadi ini enggak benar kalau dibilang saya jual HP replika. Saya rintis awal-awal jual HP bekas, karena mulai dari nol dan modal saya nol," ungkap Putra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved