Kabar Artis
Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Diborongnya Ilegal
Putra Siregar tidak tahu bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah membenarkan bahwa kasus yang menjerat kliennya terkait pelanggaran kepabeanan barang berupa handphone atau gawai.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, kala Putra baru saja merintis karier di dunia usaha.
Saat itu, Putra membeli barang dari Batam kepada seorang penjual bernama Jimmy.
"Peristiwa itu 2017, klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan. Nah mungkin disini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Ketika ditangkap, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara pada pelanggaran yang dilakukan.
"Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp 26 juta. PPn-nya 10 persen jadi Rp 15 juta. PPh-nya 7,5 persen jadi Rp 11 juta," ungkapnya.
• Hampir 10 Jam Diperiksa, Anji Manji Dicecar 45 Pertanyaan
• Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas
Sementara itu, Kuasa Hukum Putra lainnya Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.
"Perkara ini terjadi 2017. Pada saat itu Bang Putra baru merintis usahanya. Uraian dan unsur pasal yang didakwakan, patut diduga bahwa barang tersebut belum selesai kepabeanannya. Artinya ada seseorang bernama Jimmy yang jual barangnya," ujar Rizki.
Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejak kasus bergulir, Putra tak lagi melakukan kontak dengan Jimmy.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," katanya
Bantah jual handphone ilegal
Putra Siregar sendiri menyangkal bahwa dirinya memperjualbelikan handphone hasil seludupan dari pasar gelap (black market).
Putra mengatakan bahwa dirinya mulai merintis karier dengan cara menjual handpone bekas.
"Jadi ini enggak benar kalau dibilang saya jual HP replika. Saya rintis awal-awal jual HP bekas, karena mulai dari nol dan modal saya nol," ungkap Putra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar sidang perdana
Sidang kasus Putra Siregar
Berita terbaru Putra Siregar
Update kasus Putra Siregar
Temui Psikolog, Kalina Oktarani Stres, Depresi hingga Putus Asa Akibat Sering Jadi Korban Bullying |
![]() |
---|
Rezky Aditya Belum Ada Rencana Punya Anak Lagi, Masih Ingin Menikmati Momen Bersama Anak Pertama |
![]() |
---|
Rachel Vennya Mengaku Bodo Amat Dibenci 1 Juta Netizen, Asalkan 1 Orang Ini Mencintainya |
![]() |
---|
Ingin Majukan Pariwisata Indonesia, Firda Habsy Mantab Terjun ke Politik |
![]() |
---|
Jual Obat-obatan Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Dapat Penghasilan Sampai Rp 3 Juta per Hari |
![]() |
---|