Virus Corona Jabodetabek
Tunggu Aplikasi, Sanksi Denda Progresif Selama PSBB Transisi di Jakarta Belum Diterapkan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi fase pertama, masih menunggu aplikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Karena itu, Satpol PP DKI Jakarta masih menjerat pelanggar dengan payung hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
• Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19
Alasannya, Diskominfotik masih menyusun sistem informasi atau aplikasi sebagai basis data untuk mencatat identitas pelanggar PSBB transisi di Jakarta.
“Perlu kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa Pergub denda progresif sudah dikeluarkan."
"Selama disosialisasi, kami siapkan juga sistem aplikasinya,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
• IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai
Arifin menjelaskan, denda progresif tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Selama aplikasi belum dibuat, Satpol PP akan menjerat pelanggar dengan denda yang lama.
Yaitu, per orangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250.000 atau menyapu jalanan selama satu jam.
• Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra
Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar, ditutup selama tiga hari atau denda Rp 25 juta.
“Untuk yang masker itu bakalan kena sanksi progresif, dan dalam waktu tidak lama lagi sistemnya sudah siap digunakan,” ujar Arifin.
Arifin tak mengetahui nama aplikasi yang akan diluncurkan.
• Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?
Soalnya, Satpol PP hanya sebagai pengguna (user) aplikasi tersebut, sementara pembuatnya adalah Diskominfotik.
“Saya kurang tahu untuk urusan launching me-launching, dan saya enggak bisa juga mendahului (mengumumkan soal aplikasi), nanti saja kalau sudah dilaunching ya,” paparnya.
Menurut Arifin, keberadaan aplikasi sangat dibutuhkan untuk mendata identitas para pelanggar.
• Ada Kesamaan Ide, Ternyata Amien Rais Hadir dan Jadi Salah Satu Deklarator KAMI
Soalnya, data pelanggar akan terus terekam, sehingga bila mereka melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta, akan dijerat denda berlipat.
“Kalau sudah ada aplikasi, petugas langsung menginput dan data akan terus terekam,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang dia punya, total denda pelanggar yang tidak memakai masker mencapai Rp 1,7 miliar.
• Setelah Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Amien Rais Kini Bentuk Partai Baru
Jumlah itu berdasarkan penindakan petugas sejak 5 Juni sampai 21 Agustus 2020.
“Untuk (penindakan) masker saja sampai Rp 1,7 miliar, tapi kalau dengan yang lainnya mencapai Rp 3,5 miliar,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Siapa yang Bakal Diusung PDIP untuk Gantikan Risma di Surabaya? Sekjen: Keputusan Segera Diambil
Surat itu diterbitkan Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya, pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
• Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik
Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan, orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
• Megawati Sukarnoputri: KPK Itu Saya yang Buat Loh, Jangan Lupa
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam)."
"Atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2c.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Agustus 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 32.267 (21.1%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 29.715 (20.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 12.188 (8.3%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 11.376 (7.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 9.081 (6.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 7.618 (5.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 5.978 (4.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 4.368 (2.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 4.037 (2.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 3.534 (2.5%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 3.451 (2.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 2.892 (1.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.550 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 2.470 (1.6%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 2.314 (1.6%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 1.887 (1.2%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.761 (1.2%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 1.611 (1.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 1.528 (1.0%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 1.299 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 1.163 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 1.141 (0.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 1.132 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 701 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 643 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 500 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 353 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 339 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 331 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 287 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 271 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 235 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 222 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 165 (0.1%). (*)