Virus Corona Jabodetabek

Tunggu Aplikasi, Sanksi Denda Progresif Selama PSBB Transisi di Jakarta Belum Diterapkan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi fase pertama, masih menunggu aplikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Karena itu, Satpol PP DKI Jakarta masih menjerat pelanggar dengan payung hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.

Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19

Alasannya, Diskominfotik masih menyusun sistem informasi atau aplikasi sebagai basis data untuk mencatat identitas pelanggar PSBB transisi di Jakarta.

“Perlu kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa Pergub denda progresif sudah dikeluarkan."

"Selama disosialisasi, kami siapkan juga sistem aplikasinya,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai

Arifin menjelaskan, denda progresif tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.

Selama aplikasi belum dibuat, Satpol PP akan menjerat pelanggar dengan denda yang lama.

Yaitu, per orangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250.000 atau menyapu jalanan selama satu jam.

Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra

Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar, ditutup selama tiga hari atau denda Rp 25 juta.

“Untuk yang masker itu bakalan kena sanksi progresif, dan dalam waktu tidak lama lagi sistemnya sudah siap digunakan,” ujar Arifin.

Arifin tak mengetahui nama aplikasi yang akan diluncurkan.

Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?

Soalnya, Satpol PP hanya sebagai pengguna (user) aplikasi tersebut, sementara pembuatnya adalah Diskominfotik.

“Saya kurang tahu untuk urusan launching me-launching, dan saya enggak bisa juga mendahului (mengumumkan soal aplikasi), nanti saja kalau sudah dilaunching ya,” paparnya.

Menurut Arifin, keberadaan aplikasi sangat dibutuhkan untuk mendata identitas para pelanggar.

Ada Kesamaan Ide, Ternyata Amien Rais Hadir dan Jadi Salah Satu Deklarator KAMI

Soalnya, data pelanggar akan terus terekam, sehingga bila mereka melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta, akan dijerat denda berlipat.

“Kalau sudah ada aplikasi, petugas langsung menginput dan data akan terus terekam,” jelasnya.

Berdasarkan catatan yang dia punya, total denda pelanggar yang tidak memakai masker mencapai Rp 1,7 miliar.

Setelah Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Amien Rais Kini Bentuk Partai Baru

Jumlah itu berdasarkan penindakan petugas sejak 5 Juni sampai 21 Agustus 2020.

“Untuk (penindakan) masker saja sampai Rp 1,7 miliar, tapi kalau dengan yang lainnya mencapai Rp 3,5 miliar,” bebernya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Siapa yang Bakal Diusung PDIP untuk Gantikan Risma di Surabaya? Sekjen: Keputusan Segera Diambil

Surat itu diterbitkan Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya, pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik

Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan, orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Kemudian, pada pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

Megawati Sukarnoputri: KPK Itu Saya yang Buat Loh, Jangan Lupa

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam)."

"Atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2c.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Agustus 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 32.267 (21.1%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 29.715 (20.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 12.188 (8.3%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 11.376 (7.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 9.081 (6.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 7.618 (5.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 5.978 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 4.368 (2.9%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 4.037 (2.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.534 (2.5%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 3.451 (2.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 2.892 (1.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.550 (1.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 2.470 (1.6%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.314 (1.6%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 1.887 (1.2%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.761 (1.2%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 1.611 (1.1%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 1.528 (1.0%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.299 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.163 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 1.141 (0.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 1.132 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 701 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 643 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 500 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 353 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 339 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 331 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 287 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 271 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 235 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 222 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 165 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved