Ganjil Genap Jakarta
Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI
Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur ganjil genap motor akan diberlakukan.
Di mana aturan ganjil genap motor itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
• Jumlah Penumpang Melonjak Dua Kali Lipat, Daop 1 KAI Tambah Jumlah Perjalanan KA, ini Jadwalnya
Dalam Pergub yang diterima Warta Kota terdapat Pasal 7 tentang Pengendalian Moda Transportasi.
Tertulis:
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap.
• Viral Video Polisi Diduga Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang di Bali, karena Lampu Motor Mati
• Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
