Ganjil Genap Jakarta

Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI 

Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

7. Jalan Jenderal Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M.T. Haryono;

18. Jalan H.R. Rasuna Said;

19. Jalan D.I. Panjaitan;

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub",

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved