Ganjil Genap Jakarta
Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI
Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.
Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Kendaraan pejabat negara,
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-ganjil-genap120820204.jpg)