Berita Tangerang Selatan

Bareskrim Polri Grebek Tempat Prostitusi Venesia BSD, IPW: Sarat Akan Pencitraan

Neta menilai langlah yang dilakukan Bareskrim Polri justru merujuk akan buruknya penindakan yang dilakukan kepolisian setempat.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona disinyalir menyediakan PSK alias ladies. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane angkat bicara terkait penggerebekan Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri.

Menurutnya, penggerebekan itu sarat akan aksi pencitraan dari pihak kepolisian.

"Penggerebekan tempat hiburan di BSD, Serpong terkesan sarat pencitraan karena dilakukan lembaga sebesar Bareskrim," kata Neta saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (22/8/2020).

Neta menuturkan alasannya menyebut aksi penggerebakan itu sarat akan pencitraan dari pihak kepolisian dikarenakan penggerebekan yang dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri.

Pasalnya, langkah itu semestinya dilakukan oleh kepolisian yang tercatat sebagai penanggung jawab wilayahnya itu.

Bahkan, Neta menilai langlah yang dilakukan Bareskrim Polri justru merujuk akan buruknya penindakan yang dilakukan kepolisian setempat.

"Kalau pun Bareskrim mendapat info adanya prostitusi di tempat itu seharusnya bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya atau Polres. Sebab penggerebekan seperti itu cukup dilakukan polisi di tingkat Polsek," jelasnya.

"Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim itu menunjukkan Polres Tangsel tidak memiliki kepekaan atas wilayahnya sehingga melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan yang melakukan prostitusi," tandasnya.

Izin operasional terancam dicabut

Diberitakan sebelumnya, karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) digeruduk Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai kedapatan dijadikan tempat prostitusi.

Kepala Dinas Pariwisata, Dadang Sofyan mengatakan usai didapati adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pihaknya bakal mengkaji ijin operasional dari tempat hiburan malam itu.

Bahkan, pihaknya mengancam bakal mencabut izin operasional Karaoke Executive Venesia BSD.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan ijin dan penutupan," kata Dadang saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (21/8/2020).

 Penjelasan Inul Daratista yang Dianggap Sering bikin Adam Suseno Menderita di Konten Tiktok

 Libur Panjang Cuti Bersama, Jasa Marga Catat 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dadang mengaku sebelum adanya insiden penggerebekan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada tiap tempat usaha yang masih belum diperbolehkan beroperasi termasuk tempat hiburan malam.

Bahkan pihaknya sempat berbincang langsung terhadap kepada para asosiasi pengusaha di bidang tersebut agar tidak beroperasi selama ijin operasional belum dibelakukan.

 Karaoke Venesia BSD Serpong Tangsel Digerebek, di Tempat Ini Disediakan 47 Pemandu Karaoke Plus-plus

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved