ICW Sarankan Dewan Pengawas KPK Dibubarkan Bila Tak Berani Jatuhkan Sanksi Etik kepada Firli Bahuri
ICW merekomendasikan agar Dewas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri.
Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.
Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.
• Jangan Gagal Paham, Ini 7 Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19
"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
• Harun Masiku Sudah 7 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Menangkap
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:
Bagian Integritas
- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Bagian Kepemimpinan
- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. (Gita Irawan)