ICW Sarankan Dewan Pengawas KPK Dibubarkan Bila Tak Berani Jatuhkan Sanksi Etik kepada Firli Bahuri
ICW merekomendasikan agar Dewas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta mengusut proses pengembalian penyidik Kompol Rossa ke instansi asal, ketimbang memeriksa Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, apa yang dilakukan oleh Yudi sebagai Ketua WP KPK sudah tepat, terkait advokasi atau mempersoalkan penyidik Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ‘paksa’ oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Justru dalam hal ini, kata Kurnia, Dewas yang harus memanggil Komjen Firli Bahuri.
• Setelah KAMI, Kini Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin Deklarasikan KITA
Sebab, proses pengembalian Rossa tersebut diduga tidak berlandaskan penilaian objektif.
Terlebih, kata Kurnia, Rossa saat itu belum memasuki masa akhir tugas di KPK, tidak pernah melanggar etik atau hukum, dan sedang menangani perkara besar.
Yakni, dugaan korupsi pergantian antar-waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
• Din Syamsuddin: Dubes Palestina Tak Baca Saksama Undangan, Lihat Nama Saya Langsung Berniat Hadir
"Maka dari itu, akan lebih baik jika Dewan Pengawas mengusut proses pengembalian penyidik Rossa ke instansi asal."
"Daripada harus mempersoalkan pembelaan Ketua WP terhadap rekan sejawatnya," kata Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
ICW merekomendasikan agar Dewas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri, dengan meminta Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
• Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Disidang Etik pada 25 Agustus 2020
Sebab, kata Kurnia, Firli Bahuri telah menunjukkan gaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas kelembagaan.
Selain itu , kata Kurnia, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan yang dinilai kontroversi yang kerap Firli Bahuri lakukan.
"Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK," tutur Kurnia.
• Selain Firli Bahuri, Dua Insan KPK Juga Bakal Disidang Etik Dewan Pengawas, Digelar 3 Hari Beruntun
Penting untuk diketahui publik, kata dia, dugaan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK ditangani di kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), sebelum berlakunya UUU 19/2019 tentang KPK.
Menurut catatannya pada saat itu, Deputi PIPM pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Menurutnya, jika dalam hal ini Dewas tidak berani untuk menjatuhkan sanksi etik, maka lebih baik Dewas dibubarkan dan dikembalikan pada kedeputian PIPM.
• Disiplin Mulai Kendur, Warga Kabupaten Bekasi yang Tak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Nasional