Kriminalitas

Soal Remaja Pemerkosa di Tangsel yang Awalnya Ingin Merampok, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Pada penanganan kasus-kasus yang dianggap rumit, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), semakin nyata dibutuhkan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan, salah satunya anak oleh ayah tiri 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Aparat Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap RI (19), remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap AF (23) di Bintaro, pada 2019 lalu.

Saat pemerkosaan terjadi, RI baru menginjak 18 tahun.

Peristiwa pemerkosaan terhadap AF yang terjadi pada 2019, viral di media sosial Instagram belakangan ini.

Hal itu setelah AF akhirnya memberanikan diri mengungkap peristiwa tersebut lewat media sosial.

Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kegemparan kasus ini tampaknya bukan lagi sebatas pada kejadian perkosaannya. "Tapi juga pada proses penegakan hukumnya," kata Reza kepada Warta Kota, Rabu (12/8/2020).

Sosok Pemerkosa Gadis di Bintaro, Pemuda Putus Sekolah, Kerap Nongkrong dan Tak Merasa Bersalah

Padahal, menurut Reza, kalau penanganan di tingkat Polres terkendala, semestinya kasus bisa segera ditarik ke Polda.

"Apalagi kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa," ujar dia.

Menurut Reza, pengungkapan kasus memang tidak selalu mudah.

"Tapi imbasnya adalah korban boleh jadi terabaikan hak-haknya akibat tidak adanya kepastian hukum. Hak restitusi, hak menyaksikan pelaku dikenai sanksi pidana, hak rehabilitasi, dan lainnya," kata Reza.

Pada penanganan kasus-kasus yang dianggap rumit itulah, katanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), semakin nyata dibutuhkan.

Empat Pelaku Pembunuhan Berencana Bos Roti WN Taiwan di Bekasi Dibekuk, Lima Lainnya Masih Buron

"Polisi secara berkala seharusnya menginformasi perkembangan, termasuk kendala, penanganan kasus kepada korban. Juga untuk kasus-kasus yang kadung menjadi perhatian publik, ada baiknya hal yang sama juga disampaikan ke masyarakat," kata Reza.

Toh katanya masyarakat juga punya kepentingan. "Apakah si pemerkosa masih bergentayangan atau sudah diamankan, masyarakat perlu tahu," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan pelaku awalnya hendak mencuri di rumah korban di Perumahan Permata Bintaro, Jalan Titihan IV pada 2019 lalu.

"Jadi awalnya itu pelaku ke rumah korban, berniat mengambil blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk mencuri. Saat pelaku melewati kamar, terlihat korban sedang tertidur," kata Muharam.

Awalnya berniat mencuri, pelaku mengubah niatannya ke kejahatan lainnya. Dia tidak kuasa menahan nafsunya, saat melihat korban menggunakan pakaian tidur tersebut.

"Saat melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung berniatan melakukan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa pemerkosaan itu. Saat diperkosa, korban sempat terbangun dari tidurnya," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved