Kriminalitas

Soal Remaja Pemerkosa di Tangsel yang Awalnya Ingin Merampok, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Pada penanganan kasus-kasus yang dianggap rumit, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), semakin nyata dibutuhkan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan, salah satunya anak oleh ayah tiri 

Merasa kaget ada orang tak dikenal menindih tubuhnya, AF terbangun, sempat melakukan perlawanan. Nahas, pelaku malah memukul kepala korban menggunakan benda keras.

"Korban dipukul di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini, pelaku melakukan kejahatan seksual. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

VIDEO: Dua Pelaku Penjambretan di Pondok Aren Di Ancam Dua Pasal Berbeda

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa telepon selular korban. Peristiwa pemerkosaan ini, telah berlangsung selama satu tahun dan polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

"Kami memiliki rekaman CCTV. Cuma kita harus memastikan kembali. Alhamdulillah, kasusnya baru terungkap setelah pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban beberapa bulan lalu," sambung Muharam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan atau Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved