Virus Corona
DKI Pastikan Insentif Bagi Petugas Gali Makam dan Sopir Ambulans Covid-19 Segera Cair
Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5,02 triliun untuk penanganan wabah Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan anggaran untuk pembayaran insentif petugas yang menangani Covid-19 telah tersedia. Termasuk dana insentif bagi petugas gali makam dan sopir ambulans jenazah Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku, telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.
Kata dia, duitnya sudah ada, sehingga bisa segera dicairkan kepada mereka yang berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
• Anggota Paskibraka Jakarta Utara Jalani Rapid Test Menjelang Upacara HUT Kemerdekaan RI
• Cerita Pecinta Kuliner yang Sukses Ciptakan Konsumen
“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi, Rabu (12/8/2020).
Edi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5,02 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Dana itu dialokasikan dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Duit sebanyak itu tidak hanya untuk pembayaran intensif bagi petugas yang membantu menangani Covid-19 saja. Tapi, untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya. “Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah),” ujar Edi.
• VIDEO: Dua Penjambret di Pondok Aren Tangerang Diancam Dua Pasal Berbeda
• Teraskita Hotel Jakarta Usung Independence Spirit di Bulan Bersejarah RI, Tebar Berbagai Promo
Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. Namununtuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya bergerak dinamis.
“Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani (Covid-19),” kata Suzi. enurutnya, gaji PJLP setiap bulan dibayarkan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI.
• Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jaminan Sosial, Wapres Serahkan Paritrana Award 2019
• Pegawai Honorer Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Upah Dibawah Rp 5 Juta Juga Layak Dapat Insentif
Insentif, kata dia, merupakan uang tambahan untuk makan dan transport bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19.“Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan,” ujar Suzi.
Penghargaan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti, soal pembayaran insentif tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19 yang tertunda selama dua bulan. Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang itu menilai, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta harus menunaikan janjinya kepada mereka.
“Kalau benar itu terjadi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak punya hati nurani,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Rabu (12/8/2020).
• Liga Champions RB Leipzig Vs Atletico Madrid, Mohammad Toha Jagokan Atletico Madrid ke Semifinal
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sudah Terkendali, Bupati Ingatkan Warga Harus Tetap Pakai Masker
Gembong mengatakan, tidak ada alasan bagi dinas terkait bahwa mereka tidak memiliki anggaran untuk membayar dana insentif. Apalagi dana insentif merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah kepada mereka atas risiko pekerjaannya menangani jenazah dengan penyakit menular dan mematikan.
“Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan, kok malah insentifnya belum dibayarkan,” ujar Gembong.
Sementara itu Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan bakal menegur dinas terkait bila fenomena tersebut betul terjadi. Sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Iman akan meminta klarifikasi kabar tersebut kepada dinas terkait.
• Berharap Digandeng Pemerintah Tangani Covid-19, Said Aqil: Insya Allah NU masih Kuat Akhlaknya
• Kerja Sama dengan Cakap, PP The Jakmania Fasilitasi Anggota Bercakap dalam Bahasa Inggris
“Sejauh ini nggak ada yang melapor begitu kepada kami dan dewan juga harus tahu, biar kami bantu menengahi,” ujar Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman juga meminta kepada dinas terkait agar menjadikan pembayaran insentif ini sebagai skala prioritas. Sebagai petugas yang menangani penyakit menular, mereka harus mendapatkan apresiasi atau dukungan berupa duit tambahan.
“Insentif memang diperbolehkan karena sudah ada imbauan dari pemerintah juga soal dana ini. Jadi, dari dokter hingga sopir ambulans terutama yanG menangani Covid-19 juga dapat (insentif),” ungkapnya.