Virus Corona Jabodetabek
August Hamonangan Desak Anies Baswedan Berlakukan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Denda itu ditujukan bagi perusahaan atau perorangan yang melanggar ketentuan PSBB transisi secara berulang.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, penerapan denda progresif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal kepatuhan PSBB transisi.
Menurut dia, masih banyak perusahaan atau masyarakat yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
• Jumlah Denda Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Terkumpul Rp 2,75 Miliar,Anies: Ini Tentang Keselamatan
• Anak Pejabat Pemprov Kena Razia Masker, Satpol PP Bantah Kembalikan Uang Dendanya Rp 250.000
Salah satu yang tengah disorot mengenai aktivitas perkantoran.
Dia menduga, banyak perusahaan yang mengacuhkan ketetapan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen di kantor.
“Hal ini berkaca pada kepadatan penumpang di angkutan umum seperti kereta Commuter Line. Kalau mereka mengikuti aturan, tentu kepadatan penumpang tidak akan terjadi,” ujar August saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, mereka mengabaikan mempekerjakan karyawan 50 persen dari kapasitas demi mengejar ketertinggalan target perusahaan.
• DKI Revisi Aturan Pengenaan Sanksi PSBB Transisi Demi Denda Progresif
• Pelanggaran PSBB Jakarta Masif, Pemprov DKI Jakarta Berhasil Jaring Uang Denda Rp 2,6 miliar
Sejak 10 April 2020 sampai 7 Juni 2020, aktivitas mereka ditutup sementara untuk menghindari penularan Covid-19.
Kemudian, mereka diminta menerapkan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) oleh pemerintah.
Namun, ada sikap abai ini, justru memicu penularan Covid-19 di kalangan pekerja.
Apalagi saat ini sudah terbentuk klaster Covid-19 di sektor perkantoran.
"Selain memberlakukan denda progresif, pengawasan yang dilakukan dinas dan Satpol juga harus ditingkatkan, terutama di perkantoran,” kata August yang anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
• Polisi Ingatkan Pesepeda Dapat Dikenakan Denda Rp 100.000 Bila Melanggar Aturan
• Aktor Dwi Sasono Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Penambahan petugas ini diperlukan karena jumlah personel Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dianggap tidak mampu mengawasi seluruh pelaku industri.
Dinas hanya memiliki 58 pengawas, sedangkan jumlah pelaku industri di Jakarta ada sekitar 78.000 usaha.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi payung hukum soal pengenaan sanksi denda kepada pelanggar PSBB transisi.
Selama ini Satpol PP DKI Jakarta menjerat pelanggar dengan denda yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Sedang dibahas (untuk direvisi),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jumat (7/8/2020).
• Australia Terapkan Denda Sampai Rp 200 Juta bagi Pelanggar Larangan Keluar Rumah
• Pelanggar PSBB Transisi Berulang-ulang Bakal Dikenakan Denda Progresif
Arifin mengatakan, payung hukum itu akan direvisi karena mengacu pada rencana pemerintah daerah soal pengenaan sanksi progresif.
Denda progresif akan dikenakan kepada masyarakat yang berulang kali melakukan kesalahan, termasuk bagi kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapat sanksi.
“Kami melakukan penindakan dan pendisiplinan itu harapannya agar warga makin patuh, tapi di sisi lain kami lihat ada sikap abai dari mereka,” ujar Arifin.