Berita Bekasi
Praktik Dokter Gigi Gadungan Tak Gunakan Plang, Ini yang Bikin Dinkes Bekasi Kesulitan Mendeteksi
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak terpasang papan nama atau plang.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak terpasang papan nama atau plang.
Seperti pada kasus praktik dokter gigi gadungan atau ilegal yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (4/8/2020).
"Itu kan terpantau oleh Puskesmas setempat, persoalannya seperti kejadian kemarin kan dia sebenarnya tidak membuka pengumuman dan plang sebetulnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati kepada awak media, pada Selasa (11/8/2020).

Dezy menuturkan praktik dokter gigi ilegal itu mempromosikan diri melalui mulut ke mulut maupun media sosial instagram.
Lokasinya juga tidak seperti tempat praktik pada umumnya, karena berlokasi rumah tinggal biasa.
• Nekat, Dokter Gigi Gadungan Sudah 2 Tahun Buka Klinik Akhirnya Ketahuan dan Diamankan Polisi
• Warga Tak Menyangka, Tetangganya Jadi Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
"Kita bersyukur ini bisa terungkap, kita juga sudah menerima informasi itu lebih awal, makanya dinas kesehatan kan sudah lebih dulu memberikan peringatan melalui Puskesmas sebagai wilayah," imbuh dia.
Tak lama ternyata jajaran Polda Metro Jaya sudah lama memantau aktivitas tersebut
"Poldanya juga katanya sudah mantau lama, artinya ada masyarakat yang sudah mengeluh dan aduan, kalau tidak sulit juga," imbuh dia.
• MAKI Sebut Ada Petinggi Kejagung Telepon Joko Tjandra saat Buron dan Berada di Malaysia
Dezy mengungkapkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi rutin melakukan pengawasan terhadap praktik gigi.
Berdasarkan aturan dokter gigi boleh membuka praktik di rumahnya maupun sebuah klinik, akan tetapi harus ada izin dan terdaftar.
"Ini tidak ada izin praktik dan tersangka juga tidak terdaftar sebagai anggota PDGI," ucapnya.
Terkait data jumlah tempat praktik dokter gigi, Dezy tak menyebutnya karena perlu melihat data. Namun, untuk jumlah dokter gigi yang terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Kota Bekasi ada sekitar 500.
"Cuman dia itu bisa saja keanggotaannya karena tinggal di Kota Bekasi kan, tapi belum tentu dia praktek di Kota Bekasi," terang Dezy.
• Bantu Pelajar Kesulitan Akses Internet,Warga RT 13/02 Pondok Kelapa Jaktim Dirikan Tenda WiFi Gratis
Kembali ke persoalan prakti gigi ilegal, Dezy meminta masyarakat segera melaporkan jika menemuan tempat praktik gigi ilegal. Apalagi praktik gigi itu tak ada plang nama serta nomor perizinannya.
Dirinya meminta masyarakat menggunakan pelayanan gigi ditempat praktik resmi, khususnya di rumah sakit.