Berita Bekasi
Praktik Dokter Gigi Gadungan Tak Gunakan Plang, Ini yang Bikin Dinkes Bekasi Kesulitan Mendeteksi
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak terpasang papan nama atau plang.
Penulis: Muhammad Azzam |
Jika harus ke lokasi praktik di rumah, terlebih dahulu dicek terkait perizinannya.
"Biasanya itu ada papan namanya dan nomor perizinannya. Bisa dicek itu apakah terdaftar atau tidak," tandas Dezy.
• Senjata Air Gun Milik Tiga Tersangka Penembakan Misterius Ilegal, Dibeli Secara Online
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap praktik dokter gigi gadungan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Satu orang tersangka berinisal ADS ditangkap di lokasi klinik tempat praktiknya di kediamannya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (4/8/2020) pukul 19.00 WIB.
Pengamatan Wartakotalive.com, lokasi praktik dokter gigi gadungan itu berlokasi di tengah-tengah pemukiman kawasan perumahan di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, RT 03 RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
• PT LIB: Hasil Dari Virtual Club Meeting, Tim-tim Liga 2 Siap Mengikuti Kompetisi Lagi
Lokasi tempat praktik dokter gadungan itu ternyata sebuah rumah biasa tak berbentuk layaknya klinik dokter gigi.
Rumah itu berwarna cat serba hijau, dengan perpaduan cokelat krem. Di lokasi itu juga tidak ada plang papan nama praktik dokter gigi.
Di pagar rumah itu juga terpasang papan aplikasi pesan antar makanan online. Ada juga papan kecil dibagian atap rumahnya bertulisan 'Janke (jajanan kekikinian) Mr Antoni. Terlihat pengemudi ojek online hilir mudik datang ke lokasi itu.