Buronan Kejaksaan Agung

Pengacara Djoko Tjandra Sulit Mendapat Perlindungan karena Telah Jadi Tersangka

Pengacara Djoko Tjanda, Anita Kolopaking, sulit mendapat perlindungan dari LPSK karena telah berstatus tersangka

Editor: Ign Prayoga
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Kemendagri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait pembaruan pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakan hukum. Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, kerja sama Kejagung dan Kemendagri bukanlah yang pertama. Kerja sama telah dilakukan selama tiga tahun dan diperbarui untuk memperpanjang masa kerja sama. “Pertama kali kerja sama Kejagung dan Kemendagri dilakukan tiga tahun lalu,” ujarnya.

“Ada dinamika yang menjadikan kita meng-adendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” imbuhnya.

“Big data kita sudah 268 juta penduduk di database. Jadi teman-teman kajati kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan,” ujar Zudan dikutip dari Kompas.com.

Selain menggunakan NIK, deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

“Sidik jari juga bisa diggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman e-KTP,” tuturnya.

Metode ketiga adalah penggunaan face recognition (identifikasi lewat pemindaian gambar digital). Metode ini digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan di DPO.

“Dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database. Selama 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan,” kata Zudan. (*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Isyaratkan Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved