Buronan Kejaksaan Agung
Pengacara Djoko Tjandra Sulit Mendapat Perlindungan karena Telah Jadi Tersangka
Pengacara Djoko Tjanda, Anita Kolopaking, sulit mendapat perlindungan dari LPSK karena telah berstatus tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan akan menolak pengajuan perlindungan yang diminta oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus yang tengah membelitnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sinyal penolakan itu menguat lantaran Anita telah berstatus sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.
"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna pada Senin (10/8/2020).
Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap pekan.
Nantinya, tujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Pada rapat rutin tersebut, LPSK juga akan memutuskan pengajuan perlindungan dari para pemohon lainnya. "Setiap Senin memang LPSK melakukan rapat paripurna. Nanti akan dibahas," katanya.
• Jumlah Denda Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Terkumpul Rp 2,75 Miliar,Anies: Ini Tentang Keselamatan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra saat masih buron.
Polisi juga telah menahan Anita terhitung sejak Sabtu (8/8/2020). Wanita pengacara itu ditahan setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat siang hingga Sabtu dini hari.
Berawal dari kasus hak tagih
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar, tahun 1998.
Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang mengusung bendera PT Era Giat Prima mengambil alih hak tagih Bank Bali. Djoko menagih ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim senilai Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar dari Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan.
Saat itu, BDNI dan BUN masuk dalam program Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
• Lukisan Mural Bertema Keberagaman di Flyover Rawa Panjang Memotivasi Masyarakat Hidup Berdampingan
Setelah melobi ke sejumlah pejabat, Djoko Tjandra berhasil menjalankan perannya sehingga dana Rp 904 miliar mengucur dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Bali dan PT Era Giat. Rinciannya, Rp 358 miliar ke Bank Bali dan Rp 546 miliar ke PT Era Giat.
Di kemudian hari, ditemukan adanya tindak pidana pada pengucuran dana dari BI tersebut. Djoko Tjandra pun jadi terdakwa. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan bebas terhadap Djoko Tjandra.