Buronan Kejaksaan Agung

Pengacara Djoko Tjandra Sulit Mendapat Perlindungan karena Telah Jadi Tersangka

Pengacara Djoko Tjanda, Anita Kolopaking, sulit mendapat perlindungan dari LPSK karena telah berstatus tersangka

Editor: Ign Prayoga
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus Djoko Tjandra. Hasilnya, pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menerima PK tersebut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta harus membayar Rp 15 juta. MA juga memerintahkan uang Rp 546,166 miliar milik Djoko Tjandra di Bank Bali, dirampas untuk negara.

Namun, putusan itu tak bisa dieksekusi. Musababnya, Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Papua Nugini.

Belakangan, Djoko Tjandra dikabarkan telah jadi warga negara Papua Nugini.

Urus e-KTP

Namun, di tengah pandemi Covid-19, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terakit urusan PK tersebut, Djoko menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacaranya.

Selain mengurus PK, Djoko Tjandra juga mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Saat Djoko kabur tahun 2009, Indonesia belum menerapkan e-KTP. Djoko yang menggunakan nama Joko Tjandra, berhasil mendapatkan e-KTP.

Selesai urusan PK dan e-KTP, Djoko terbang ke Pontianak untuk kemudian ke Malaysia. Untuk memuluskan perjalanan, Djoko membawa surat jalan yang diteken Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Fakta Djoko Tjandra yang berstatus buronan berhasil mengurus e-KTP membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk memperbarui kerja sama.

Berdasar perjanjian kerja sama terbaru, Kejagung bakal rutin menyetor data buronan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database kependudukan.

Berbekal data dari Kejagung, petugas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) bisa melakukan deteksi awal ketika ada buronan yang mengurus dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendari, Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, pihaknya akan memasukkan nama-nama pada daftar pencarian orang (DPO) ke dalam database kependudukan.

Menurut Zudan, hal ini untuk mencegah pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan seperti yang dilakukan Djoko Tjandra.

Seperti diberitakan, buronan selama 11 tahun itu mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Secara teknis, petugas kelurahan tidak tahu bahwa Joko Tjandra sama dengan Djoko Tjandra , buronan Kejagung.

“Kemendagri sudah menerima data DPO dari Kejagung. Data DPO seluruh Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020). “Data itu nanti dimasukkan ke database kependudukan,” imbuhnya.

Ke depan, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri. Data DPO tersebut kemudian diteruskan ke Dukcapil di daerah. Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved