Virus Corona
Dilaporkan Balik Hadi Pranoto ke Polisi, Muannas Alaidid: Saya Mencium Aroma Sekadar Membela Diri
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.
Dia menuturkan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."
• Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya
"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
• Besok Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kemungkinan Ditetapkan Kembali Jadi Ketua Umum
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."
"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.
• Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi
Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."
"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."
• Ini Daftar Kandidat Vaksin Covid-19 yang Masuk Fase Akhir Pengujian, Indonesia Ikut Berlomba
"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.
Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
• Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemprov Aceh Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat