Gaji

Gaji ke 13 Turun Lebih Cepat di Bulan Agustus, Ini Rincian Lengkap untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun

Berikut kabar terbaru seputar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipi (PNS), di mana Pemerintah Republik Indonesia

Kolase Kompas TV
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut kabar terbaru seputar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipi (PNS), di mana Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Kini, pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

Sebelumnya, diinformasikan bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona (Covid-19).

Dipastikan Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan, Ini Besarannya

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah COVID-19, pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.

Hingga akhirnya, belakangan Pemerintah memberikan angin segar soal pencairannya.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Sebut Guru Makan Gaji Buta Selama Pandemi, Dede Iskandar Kena Bogem Mentah dari Para Pengajar

Terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dikatakannya tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Hanya Untuk Pejabat Eselon III ke Bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengatakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengatakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember. (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya.

Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta, Politikus PDIP: Wajar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved