Gaji

Gaji ke 13 Turun Lebih Cepat di Bulan Agustus, Ini Rincian Lengkap untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun

Berikut kabar terbaru seputar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipi (PNS), di mana Pemerintah Republik Indonesia

Kolase Kompas TV
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. 

Rincian Gaji ke-13 Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019

PP Nomor 35 Tahun 2019 membeberkan sejumlah poin penting mengenai rincian gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa poin penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 soal gaji ke-13 :

1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

2. Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

3. Gaji ke-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

5. Sedangkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Selain itu, dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 juga dijelaskan mengenai gaji pokok dan beberapa tunjangan yang menjadi komponen gaji ke-13.

Berikut ulasannya :

- Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

- Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.

- Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

- Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang
karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved