Gaji
Berikut Rincian Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Agustus 2020
Ada update terbaru gaji ke-13 PNS, yaitu gaji ke-13 cair lebih cepat sebelum pertengahan Agustus 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada update terbaru gaji ke-13 PNS, yaitu gaji ke-13 cair lebih cepat sebelum pertengahan Agustus 2020.
Diketahui saat ini, pihak pemerintah berupaya gaji ke-13 cair lebih cepat sebelum pertengahan Agustus 2020.
Terkait gaji ke-13 lebih cepat cair sebelum pertengahan Agustus, saat ini pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
PP ini tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
• Toko Tutup Akibat Wabah Virus Corona, YouTuber Atta Halilintar Pakai Tabungan Pribadi Gaji Karyawan
• Gaji ke 13 Turun Lebih Cepat di Bulan Agustus, Ini Rincian Lengkap untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun
• Foto Jaksa Pinangki Bareng Djoko Tjandra Viral, Hartanya Rp 6,8 M, Berapa Gaji Pinangki Sebenarnya?
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona (Covid-19).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru sekolah atau sekitar bulan Juni-Juli.
Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah COVID-19, pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.
Hingga akhirnya, belakangan Pemerintah memberikan angin segar soal pencairannya.
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dikatakannya tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Hanya Untuk Pejabat Eselon III ke Bawah

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.