Tawuran
Tawuran Remaja di Jalan Hankam Pondok Gede, Satu Orang Tewas Luka Bacok
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, peristiwa tawuran di Kota Bekasi dan viral di medsos terjadi pada Minggu (2/8/2020) dini hari
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Aksi tawuran kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, tawuran melibatkan dua kelompok remaja di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Minggu (2/8/2020) dini hari.
Akibat tawuran itu, remaja berusia 17 tahun dengan inisial GN tewas akibat luka bacok di tubuhnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, peristiwa tawuran di Kota Bekasi terjadi pada Minggu (2/8/2020) dini hari.
Peristiwa tawuran itu juga viral di media sosial.
"Iya terkait tawuran remaja yang viral benar terjadi," kata Wijonarko, di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Senin (3/8/2020).
• Politikus PKS: Harus Ditindak Tegas Pembakaran Poster Bergambar Tokoh FPI Habib Rizieq
• PROSTITUSI Online, Pemesan Perempuan Artis VS Berprofesi sebagai Pengusaha Swasta di Lampung
Akibat insiden tawuran itu, terdapat satu korban meninggal dunia terkena luka bacok senjata tajam celurit.
Pihaknya juga telah menangkap satu orang remaja dalam peristiwa itu.
"Kita tangkap MS (16) dalam kejadian tawuran itu," imbuh dia.
Untuk kronologi tawuran, kata Wijonarko, kelompok korban dengan pelaku pernah terlibat tawuran.
Kedua kelompok remaja itu membuat janji untuk kembali melakukan aksi tawuran di Jalan Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi.
• PERTANDA Baik, Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Indonesia Menurun
Selanjutnya korban bersama delapan temannya berboncengan menggunakan tiga sepeda motor mendatangi pelaku sambil membawa celurit.
Sesampainya di lokasi, korban dipanggil oleh pelaku, lalu korban langsung menghampiri dan menyerang pelaku dengan menggunakan celurit.
Akan tetapi, celurit korban berhasil direbut oleh pelaku, kemudian pelaku langsung membacok korban mengenai paha korban sebelah kiri.
"Dari situ mereka pada bubar dan korban dibawa ke rumah sakit Asrama Haji Jakarta Timur. Tapi karena keluarkan banyak darah, korban GN itu meninggal," ungkap Wijonarko.
• Turki dan Rusia: Musim Tentara Bayaran
Mendapatkan laporan itu, Polsek Pondok Gede bersama Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap sekelompok remaja, pada Minggu (2/8/2020) pukul 06.30 WIB.
Hasil penyelidikan satu remaja ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu kita tetapkan tersangka MS (16), yang melakukan tindakan pembacokan korban hingga meninggal," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP karena diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
• Evi Novida Ginting Surati Presiden Jokowi Setelah PTUN Batalkan Keppres Pemecatannya
Untuk ancaman hukuman pidana diatas 15 tahun. (MAZ)