Ganjil Genap
Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang
Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Penulis: Desy Selviany |
Satlantas Jakarta Barat
Sosialisasi ganjil genap di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. (*)
Rekomendasi untuk Anda