Ganjil Genap

Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang

Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).

Penulis: Desy Selviany |
Satlantas Jakarta Barat
Sosialisasi ganjil genap di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020). 

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved