Ganjil Genap
Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang
Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Para pengendara yang menggunakan pelat nomor genap, ketahuan melintas di kawasan ganjil genap kawasan Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
• Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?
Kedua kawasan itu adalah Tamansari dan Tomang, Palmerah.
Di Palmerah, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman.
Sedangkan di Tamansari, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
• Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim
"Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Purwanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap.
Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap.
• Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana
"Sehingga, kami sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," jelas Purwanta.
Purwanta mengatakan, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai.
• Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung
Purwanta mengatakan, ada 51 personel yang dikerahkan di masa sosialisasi ganjil genap.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. (*)