Ganjil Genap
Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang
Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Penulis: Desy Selviany |
Satlantas Jakarta Barat
Sosialisasi ganjil genap di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Rekomendasi untuk Anda