Ganjil Genap

Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang

Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).

Penulis: Desy Selviany |
Satlantas Jakarta Barat
Sosialisasi ganjil genap di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020). 

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kiai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved