Berita Jakarta
Sistem Ganjil Genap Mobil di Jakarta Diberlakukan, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
Warga siap-siap, pemberlakuan ganjil genap mobil di Jakarta yang dilaksanakan pada pekan depan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, sistem ganjil genap mobil di Jakarta diberlakukan lagi oleh pemerintah.
Maka dari itu warga siap-siap, pemberlakuan ganjil genap mobil di Jakarta yang dilaksanakan pada pekan depan.
Selain itu perlunya mengetahui jadwal sistem ganjil genap di Jakarta hingga daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta.
Diketahui, pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta dinyatakan oleh Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.
• Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan untuk Roda Empat, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya
• Mulai Senin 3 Agustus 2020, 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalannya
• Ganjil Genap Diterapkan Kembali Senin, 3 Juli, Ini 25 Ruas Jalan dan Kendaraan yang Diberlakukan
Diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono