Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan untuk Roda Empat, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Stafrin Liputo sebut ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - sistem ganjil genap di Jakarta untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan kembali oleh pemerintah.

Diketahui, jika jadwal sistem ganjil genap di Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada pekan depan.

Mengenai  pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta dinyatakan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.

Diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.

Mulai Senin 3 Agustus 2020, 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalannya

Ganjil Genap Diterapkan Kembali Senin, 3 Juli, Ini 25 Ruas Jalan dan Kendaraan yang Diberlakukan

Kasus Covid-19 Kembali Tinggi, Anies akan Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Pribadi Pekan Depan

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved