VIrus Corona

Ganjil Genap Diterapkan Kembali Senin, 3 Juli, Ini 25 Ruas Jalan dan Kendaraan yang Diberlakukan

Aturan ganjil genap pelat kendaraan tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor. Tapi hanya berlaku bagi pengendara mobil pribadi saja.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Tilang pelanggar ganjil genap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di tengah pandemi Covid-19 pada Senin (3/8/2020) mendatang.

Sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ini sebetulnya pernah diaktifkan, namun pada pertengahan Maret 2020 ditiadakan agar masyarakat beralih naik angkutan pribadi demi menekan penularan Covid-19.

“Ganjil genap pada 25 ruas jalan, Sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap,” kata Syafrin pada Kamis (30/7/2020).

 Ketika Sang Cucu Pakubuwono XII Tantang Gibran di Pilkada Solo, Lawan Dinasti Politik

 Survei SMRC:73 Persen Warga Percaya Erick Thohir Mampu Pimpin Tugas Komite Pulihkan Ekonomi Nasional

Dalam kesempatan itu, Syafrin memastikan aturan ganjil genap pelat kendaraan tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor.

Tapi hanya berlaku bagi pengendara mobil pribadi saja.

“Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan,” ujar Syafrin.

Kata dia, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil genap dipicu karena masih ada kekhawatiran masyarakat untuk memakai angkutan umum akibat potensi penularan Covid-19.

Berdasarkan catatannya, terjadi kenaikan volume lalin pada PSBB transisi dibanding kondisi normal pada Februari 2020 lalu.

Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui Kondisi normal yaitu sebesar 1,47 persen.

Menurutnya, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19.

 Dapat Dukungan 21.063 Suara, Pasangan Tukang Jahit dan Ketua RW ini Siap Lawan Gibran di Pilkada

 Selesaikan Edit 4 Video Sebelum Ditemukan Tewas, Ayah Editor Metro Tv Sebut tidak Mungkin Depresi

Salah satunya penerapan menjaga jarak untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

“Pembatasan angkutan umum harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, khususnya physical distancing. Dari data yang ada, terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB dengan peningkatan 19,86 persen,” jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini akan dimulai pada jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari.

Pada pagi dimulai dari pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diberlakukan pada kendaraan roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor,” imbuhnya. (faf)

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved