Idul Adha

Bobot Sapi Simental Jokowi untuk Warga Kepulauan Seribu Hampir 1 Ton

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu, jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. 

WARTAKOTALIVE, PENJARINGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu, jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Sapi yang dikirimkan tersebut beratnya hampir satu ton.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, sapi yang dikirimkan ke pulau tersebut beratnya mencapai hampir satu ton.

Pertama Kalinya, Presiden Jokowi Kirim Sapi Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

“Sapi yang kita terima dari Pak Presiden itu jenisnya sapi simental, beratnya 946 kilogram,” ungkap Darjamuni, di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/7/2020).

Darjamuni menambahkan, sapi kurban milik Presiden Jokowi dipastikan dalam keadaan sehat.

Apalagi, pemeriksaan dilakukan mulai dari antemortem hingga postmortem.

Baru Dua Minggu Buka Usaha Jual Hewan Kurban, 15 Domba dan 3 Kambing Digondol Maling

“Semuanya sehat, alhamdulillah, secara antemortem ya. Nanti postmortem-nya kita periksa di saat sudah dipotong,” ungkap Darjamuni.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu, jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020) mendatang.

Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengatakan, Hari Raya Idul Adha kali ini sangat spesial.

Presiden Jokowi telah mengirimkan sapi kurban untuk pertama kali ke Kepulauan Seribu.

“Istimewanya tahun ini sapi dari Pak Presiden sampai ke Kepulauan Seribu,” ungkap Husein, di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/7/2020).

Husein menambahkan, adanya sapi kurban dari Presiden Jokowi kepada warga pulau tentunya menjadi kebanggaan tersendiri, karena mendapat perhatian dari orang nomor satu di Indonesia itu.

“Ini kebanggaan, warga Kepulauan Seribu merasa sangat bangga karena mendapat perhatian dari Bapak Presiden,” ungkap Husein.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Tidak lupa Husein mengucapkan terima kasih atas perhatian Presiden Jokowi kepada warga pulau, dengan mengirimkan sapi kurban tersebut untuk pertama kalinya.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden yang tahun ini alhamdulillah berkenan sapi bantuan beliau sampai ke Pulau Seribu,” ucapnya.

Adapun proses pengiriman sapi kurban milik Presiden Jokowi tersebut dilakukan melalui Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, menuju Kepulauan Seribu.

 Jawab Kritik Faisal Basri kepada Menteri BUMN, Arya Sinulingga: Erick Thohir Sudah Kerjakan Semua

Proses pengiriman sapi yang beratnya hampir satu ton tersebut dibawa menggunakan kapal tradisional bersama hewan kurban lainnya, untuk nantinya dibagikan kepada warga pulau.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.

 Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju."

"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews, Jumat (10/7/2020).

Fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

 Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19:

 Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

 Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud

Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

 UPDATE 10 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.146 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 17 Orang

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga.

 BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

 Menghilang Satu Hari, Warga Matraman Ditemukan Tewas Mengapung di Sumur

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

 Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Partai Demokrat Salahkan Kebijakan New Normal

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi

Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

 Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Panitia kurban agar menghimbau kepada Umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH), sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved