Buronan Kejaksaan Agung
Tak Pernah Hadiri Sidang, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak PK Djoko Tjandra
Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum, saat sidang peninjauan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
“Bersama dengan ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra, harus dinyatakan ditolak."
• UPDATE 27 Juli 2020: Pasien Covid-19 di Secapa AD Sisa 363 Orang, Tak Ada yang Dirawat di RS
"Dan tidak dapat diterima dan tidak diteruskan,” kata jaksa Ridwan Ismawanta, saat memberikan keterangan di persidangan.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dia menjelaskan, SEMA itu mengatur pemohon peninjauan kembali, yaitu terpidana harus menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali.
• Pemprov DKI Pinjam Rp 12,5 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19, Pengembalian 10 Tahun
Namun, kata dia, persidangan sudah berjalan selama satu bulan, Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan sidang.
“Kami berpendapat (sidang) peninjauan kembali harus dihadiri pemohon, sedangkan Djoko Tjandra tidak pernah hadir sekalipun."
"Maka majelis hakim harus menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak diterima,” ujar Ridwan.
• Meski Tak Lagi Jadi Juru Bicara, Achmad Yurianto Masih Urus Data Kasus Covid-19, Kini Fokus di TBC
Selain itu, dia tidak menyepakati keinginan Djoko Tjandra melalui tim penasihat hukum, untuk memberikan keterangan di persidangan memanfaatkan teknologi video conference.
“Kami menyatakan tidak setuju persidangan secara online atau daring."
"Dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak melanjutkan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra, dan berkas perkara tidak dilanjutkan Mahkamah Agung,” tuturnya.
• Perpres 81/2020 Terbit, Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Tembus Rp 77,5 Juta
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.
"Klien kami belum pulih," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
Ini kali ketiga Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.
Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit
Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.
Dia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.
"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.
"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.
• PKS Takkan Biarkan Gibran-Teguh Menang Mudah di Solo, Pertimbangkan Usung Achmad Purnomo
Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.
Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djko Tjandra mengikuti sidang melalui telekonferensi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."
• Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."
"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).
• Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus
Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.
Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."
• UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang
"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."
"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD. (*)