Virus Corona Jabodetabek
Pemprov DKI Pinjam Rp 12,5 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19, Pengembalian 10 Tahun
Pemprov DKI Jakarta menjadi pionir bagi pemerintah daerah lain, dalam proses peminjaman uang untuk pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, SENEN - Pemprov DKI Jakarta menjadi pionir bagi pemerintah daerah lain, dalam proses peminjaman uang untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat wabah Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken perjanjian kerja sama itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulyani mengatakan, saat ini ada tiga pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman dana itu dalam rangka PEN.
• Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya
Ketiga daerah itu adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten.
“Di Bulan Juni ini ada 22 pemerintah daerah yang sudah melakukan perjanjian pinjaman dengan PT SMI."
"Tiga di antaranya tingkat provinsi, dan 19 di antaranya adalah pemerintah kabupaten/kota,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (27/7/2020).
• Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih
Sri Mulyani merinci, Pemprov DKI Jakarta meminjam duit sebesar Rp 12,5 triliun, Provinsi Jawa Barat meminjam Rp 4 triliun, dan Provinsi Banten meminjam Rp 1,9 triliun.
Seluruh dana itu akan digunakan pemerintah daerah, sebagai dampak anggaran penataan infrastruktur di wilayah setempat dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
“Untuk Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat adalah dua provinsi yang kami jadikan pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional."
• 24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan
"Karena paling terdampak Covid-19,” jelas Sri Mulyani.
Menurutnya, jangka waktu pinjaman dana atau tenor duit ini paling lama selama 10 tahun.
Sebetulnya, Bank Indonesia (BI) telah mengatur tenor selama lima sampai tujuh tahun, namun pemerintah pusat mengeluarkan pengecualian menjadi 10 tahun akibat wabah Covid-19.
• 25 Persen Tempat Hiburan dan Restoran di Kota Bekasi Langgar Protokol Kesehatan, tapi Tak Berat
“Dari PT SIM sendiri, sumber pendanaan mereka untuk bisa menyediakan Rp 5 triliun adalah bunganya sebesar 5,4 persen.
"Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund (biaya dana) yang diitanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 (bunga), kecuali biaya administrasi,” tuturnya.
Kata dia, penugasan yang diberikan kepada PT SMI tidak hanya terbatas sebagai kreditur, tapi dibuat dalam rangka menguatkan perekonomian di daerah.
• KRONOLOGI Pasien Covid-19 Kabur dari RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Ingin Isolasi Mandiri