Buronan Kejaksaan Agung

Tak Pernah Hadiri Sidang, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Penulis: |
ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."

 Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."

"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).

 Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus

Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.

Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.

“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."

 UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang

"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."

"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved